Senin, 27/04/2026 17:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.
Dengan penunjukan ini, Jumhur menggantikan Hanif Faisol yang kini mendapat penugasan baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Jumhur Hidayat, yang lahir pada Februari 1968 di Bandung, Jawa Barat, adalah seorang aktivis yang memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja. Dia menempuh pendidikan Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dia juga melanjutkan studinya di Universitas Nasional, kemudian mengambil program Master di Universitas Indonesia untuk program studi Sosiologi.
Menko Muhaimin Dorong Sinkronisasi Program Kemiskinan Ekstrem
Presiden Prabowo Lantik Qodari jadi Kepala Bakom RI
Dudung Abdurachman Resmi Jabat Kepala KSP
Pada Januari 2007, dia ditunjuk sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dan menuntaskan masa tugasnya pada 11 Maret 2014. Kini BNP2TKI dikenal sebagai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dia juga diketahui pernah mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo).
Ia kemudian tercatat terlibat dalam beberapa organisasi buruh lain seperti Gabungan Persatuan Sopir Indonesia (Gapersi) dan Asosiasi Pedagang Grosir Keliling Indonesia.
Dalam Pemilu Presiden 2014, Jumhur kemudian beralih menjadi relawan Joko Widodo sebagai Koordinator Aliansi Rakyat Merdeka (ARM). Namun sikap politiknya berbeda di tahun 2019 dengan mendukung Prabowo.
Pada 2020, Jumhur yang merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ia terjerat kasus pidana setelah mengunggah pendapatnya di akun Twitter atau X yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.
Jumhur menyebut RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus. Ia kemudian divonis 10 bulan penjara dalam kasus tersebut.