Sabtu, 07/12/2024 08:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari lima orang laki laki dan dua perempuan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pengungkapan kasus berawal dilakukannya patroli siber oleh Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel terhadap situs situs atau alamat website yang diduga merupakan bagian dari judi online.
"Kemudian menemukan salah satu website yang terindikasi kuat merupakan bentuk permainan judi online worldsnowboardtour.," ujar Victor Inkiriwang dalam konferensi pers, jumat (6/12/2024).
"Sehingga berhasil mengungkap adanya permainan judi online dengan nama situs DJARUM TOTO, dimana kita kembangkan dan menemukan
Kuasa Hukum Pastikan Bukti SGD 340 Ribu Palsu Sudah Diserahkan ke Polisi
Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Komisi III: Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset
tempat yang diduga mengelola judi online tersebut di lantai tiga salah satu ruko di Puri Mansion Kembangan, Jakarta Barat," sambungnya.
Lebih lanjut Victor menjelaskan, situs judi online itu sudah beroperasi kurang lebih tiga tahun. Dari bisnis tersebut pengelola meraup keuntungan kurang lebih Rp2 milyar pada bulan September 2024 dan kurang lebih 1,9 M pada bulan Oktober 2024.
"Di dalam situs judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya," tuturnya.
Menurut Victor, pengungkapan ini sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah pemberantasan judi, yang menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan upaya pemberantasan (penegakan hukum) maupun pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan dalam hal ini khususnya adalah tindak pidana perjudian," tukasnya.