Jum'at, 24/04/2026 13:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap secara menyeluruh peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Peran Fuad yang merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) akan dibongkar secara terang-benderang saat perkara ini masuk ke meja hijau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pihak yang diduga terlibat ataupun menerima aliran uang akan dibuka setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, termasuk peran Fuad Hasan.
"Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang punya peran penting,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
KPK Periksa 4 Biro Travel Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Cecar Khalid Basalamah terkait Pembahasan Pembagian Kuota Haji
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Budi mengatakan seluruh keterangan saksi maupun bukti-bukti dalam perkara ini akan dibeberkan di hadapan majelis hakim.
Hal itu untuk melihat secara utuh mekanisme pembagian kuota haji tambahan hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama.
"Mekanisme pembagian itu seperti apa, sampai dengan distribusi dan terkait dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Namun demikian, Budi belum memastikan apakah Fuad akan dipanggil dalam tahap penyidikan. Ia menyebut pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” ujarnya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.
UU KUHP dalam kasus ini.
KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Keyword : Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur