Anggota DPR: Rumah Sakit Tak Boleh Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Jum'at, 24/07/2026 14:08 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn, Sampang, Jawa Timur.

Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika profesi kedokteran dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas. Jangan berhenti pada pelaku, tetapi telusuri juga apakah ada jaringan peredaran narkoba yang menyasar lingkungan fasilitas kesehatan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan justru menjadi ruang yang terpapar penyalahgunaan narkotika,” kata Nurhadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu juga meminta Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di rumah sakit.

Menurut dia, evaluasi tersebut perlu mencakup penguatan pemeriksaan kesehatan serta pelaksanaan tes narkoba secara berkala bagi tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di unit pelayanan kritis seperti IGD.

Selain itu, Nurhadi menilai aspek kesehatan mental dan beban kerja tenaga medis juga perlu menjadi perhatian guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Ia menegaskan, Komisi IX DPR akan mendorong penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi terhadap tenaga kesehatan yang terbukti menyalahgunakan narkotika, dengan tetap menghormati hak-hak yang bersangkutan dalam proses hukum.

“Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga medis yang profesional, kompeten, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan sistem, bukan sekadar penanganan kasus individu. Kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan adalah hal yang tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang dokter berinisial M yang bertugas di IGD RSUD dr. Mohammad Zyn diamankan aparat kepolisian setelah diduga menggunakan sabu bersama seorang juru parkir rumah sakit.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menyatakan rincian perkara akan disampaikan melalui keterangan resmi.

Sementara itu, Humas RSUD dr. Mohammad Zyn, Amin Jakfar, juga membenarkan bahwa oknum dokter tersebut diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan di rumah yang bersangkutan, bukan di lingkungan rumah sakit.

Menurut Amin, manajemen RSUD tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Pegawai yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari pekerjaan.

Selain itu, pihak rumah sakit telah berkoordinasi dengan pengelola parkir agar tidak lagi mempekerjakan juru parkir yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

 

 

 

TERKINI
10 Keutamaan Sholat Berjamaah Menurut Al-Qur`an dan Hadis Sulit Khusyuk saat Sholat? Ini Cara yang Dianjurkan Rasulullah Rusia Serang Tangki Bahan Bakar untuk Pasukan Ukraina KPK Ungkap Bupati Kuansing Siapkan SGD 46.500 untuk Raja Juli