KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Kamis, 23/04/2026 15:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Mereka yang diperiksa yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya atas nama Abdul Rahman selaku Direktur PT Antedja Muliatama. Belum diketahui materi apa yang akan didalami terhadap para pihak dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

TERKINI
Dua Kereta Adu Banteng di Denmark, Lima Orang Luka Kritis Lebanon Kutuk Pembunuhan Jurnalis oleh Israel Serangan Udara Israel Tewaskan Tiga Anak-Anak di Gaza Utara Kenaikan Harga Kondom Picu Penimbunan Stok Besar-besaran di China