Tragis, Pegawai Dinas Gulkarmat DKI Wafat Diduga Tak Dapat Hak Cuti Lahiran

Rabu, 22/04/2026 09:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mery Yuliawati (27) pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta meninggal dunia, Selasa (21/4).

Selain Mery, anak pertama yang baru dilahirkan juga meninggal setelah 10 hari di rumah sakit.  Meninggalnya Mery diduga lantaran kelelahan, pasalnya selama proses kehamilan hingga prosesi melahirkan perempuan yang bertugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta ini tidak mendapatkan hak cutinya.

Bagas Adi Nugraha, suami dari Almarhumah Mery mengatakan, pihaknya sudah meminta sang istri pada bulan Februari saat usia kandungannya masuk bulan ke tujuh untuk mengajukan cuti lahiran. Namun, berangkat dari pengalaman sebelumnya ada pegawai yang hamil tapi tidak diberi izin.

Mengetahui hal tersebut, Bagas kembali meminta istrinya untuk mengajukan permohonan cuti atau resign. Mery memberanikan diri untuk mengajukan cuti kepada pengawas.

"Saya memang meminta istri saya untuk mengajukan cuti, namun tidak pernah ada kejelasan terkait hal tersebut," ucap Bagas saat dihubungi, Rabu (22/4).

Lebih lanjut Bagas mengatakan, pada bulan Maret pengawas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta sempat mengatakan bahwa Mery akan diberi cuti mendekati hari kelahiran bayinya. Ini ditujukan agar Mery bisa lebih lama bersama sang bayi setelah melahirkan.

Awal April Mery menanyakan perihal permohonan cutinya, namun tidak juga ada kejelasan. Sehingga, Mery terus masuk dan bekerja seperti biasa, hingga akhirnya pada tanggal 11 April melahirkan.

Namun setelah melahirkan anaknya langsung meninggal. Mengetahui anak yang baru dilahirkannya meninggal, Mery seperti terpukul dan akhirnya meninggal dunia, Selasa 21 April 2026.

"Maaf mas saat ini saya masih berduka, namun saya sangat menyayangkan kenapa istri saya tidak mendapatkan hak cuti. Sementara tempat saya bekerja saja memberikan toleransi 14 hari kerja untuk merawat istri dan bayi yang ada di dalam kandungannya," ucap Bagas.

Sementara itu kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan bahwa yang bersangkutan belum mengajukan cuti ataupun belum melapor.

“Kalau ada usulan cuti pasti diberikan. Hamilnya yang bersangkutan baru masuk 8 bulan (prematur). Belum ada pengajuan cuti baik online ataupun offline. Yang bersangkutan juga memiliki riwayat darah tinggi,” terang Bayu dalam keterangan melalui pesan singkat.

TERKINI
Australia Tegur Keras Roblox dan Minecraft, Wajib Laporkan Hal Ini Korupsi Dana Kuil untuk Judol, Eks Kepala Biara Thailand Dibui 50 Tahun Sekolah-Sekolah di AS Resmi Batasi Waktu Siswa Main Ponsel Lapas Kerobokan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pangkal Paha