Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16/04/2026 13:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto pada hari ini, Kamis, 16 April 2026. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Hery terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat keluar dari Bundar Jampidsus menuju mobil tahanan. Tak ada yang disampaikan Hery kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya dalam konferensi pers.

Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat, 10 April 2026.

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung Arif Rahman Diganjar Legislator Fokus Kesejahteraan Petani dan Nelayan Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel