Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu?

Rabu, 15/04/2026 14:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Persoalan mengenai sah atau tidaknya salat tanpa melakukan wudhu kembali setelah mandi junub sering kali menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.

Sebagian orang merasa cukup dengan basuhan air saat mandi wajib, sementara sebagian lainnya tetap melakukan wudhu secara terpisah sebelum melaksanakan salat.

Lantas, bagaimana tinjauan hukum syariat mengenai hal ini?

Melansir laman MUI, dalam riwayat Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub lalu menunaikan shalat tanpa memperbarui wudhu lagi:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ، وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ، وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.” (HR Tirmidzi)

Syekh Mulla al-Qari (wafat 1014 H) dalam kitabnya mengungkapkan, bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa mandi junub memiliki cakupan kesucian yang lebih luas daripada wudhu. Sebab, ketika hadas besar telah terangkat melalui mandi wajib, maka hadas kecil pun ikut tercakup di dalamnya.

أَيْ: اكْتِفَاءً بِوُضُوئِهِ الْأَوَّلِ فِي الْغُسْلِ، وَهُوَ سُنَّةٌ، أَوْ بِانْدِرَاجِ ارْتِفَاعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ تَحْتَ ارْتِفَاعِ الْأَكْبَرِ بِإِيصَالِ الْمَاءِ إِلَى جَمِيعِ أَعْضَائِهِ، وَهُوَ رُخْصَةٌ

“Maksudnya, cukup dengan wudhu yang pertama dalam mandi itu, dan hal ini merupakan sunnah. Atau karena terangkatnya hadas kecil sudah tercakup di bawah terangkatnya hadas besar, yaitu dengan mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh, dan ini sebagai bentuk keringanan.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 2, h. 430)

Penjelasan serupa juga disampaikan Imam asy-Syaukani (wafat 1250 H). Beliau menukil pendapat para ulama bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi wajib.

Niat bersuci dari janabah juga sekaligus mencakup niat menghilangkan hadas kecil, sebab larangan akibat janabah lebih besar dan lebih banyak daripada hadas kecil.

Sehingga, bila seseorang berniat mandi wajib untuk menghilangkan janabah, maka niat tersebut sudah cukup untuk kesucian yang lebih kecil, yaitu wudhu.

وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ ذَلِكَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ حَتَّى قَالَ أَبُو بَكْر بْن الْعَرَبِيِّ: إنَّهُ لَمْ يَخْتَلِفْ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْوُضُوءَ دَاخِلٌ تَحْتَ الْغُسْلِ وَأَنَّ نِيَّةَ طَهَارَةِ الْجَنَابَةِ تَأْتِي عَلَى طَهَارَةِ الْحَدَثِ وَتَقْضِي عَلَيْهَا؛ لِأَنَّ مَوَانِعَ الْجَنَابَةِ أَكْثَرُ مِنْ مَوَانِعِ الْحَدَثِ فَدَخَلَ الْأَقَلُّ فِي نِيَّةِ الْأَكْثَرِ وَأَجْزَأَتْ نِيَّةُ الْأَكْبَرِ عَنْهُ

“Dan telah diriwayatkan hal semisal itu dari sejumlah Sahabat Nabi dan generasi setelah mereka, hingga Abu Bakar Ibn al-Arabi berkata: Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi, dan niat bersuci dari janabah juga mencakup bersuci dari hadas. Niat tersebut sudah memadai untuknya, karena hal-hal yang terlarang akibat janabah lebih banyak daripada hal-hal yang terlarang akibat hadas kecil. Maka, yang lebih sedikit telah masuk dalam niat yang lebih besar, serta niat untuk bersuci dari hadas besar sudah mencukupi darinya.” (Nail al-Author Syarh Muntaqo al-Akhbar [Mesir: Dar al-Hadis], vol. 1, h. 308)

Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam karyanya juga menerangkan bahwa mandi besar telah mencukupi hadas besar dan hadas kecil sekaligus, baik keduanya terjadi bersamaan maupun berurutan. Namun, hal itu berlaku selama ketika mandi tidak terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu.

Dengan kata lain, apabila seseorang mandi junub lalu selama proses mandi tidak buang angin, tidak buang air kecil, tidak buang air besar, dan tidak melakukan hal lain yang membatalkan wudhu, maka ia boleh langsung shalat tanpa berwudhu lagi.

وَلَوْ أَحْدَثَ، وَأَجْنَبَ مَعًا أَوْ مُرَتَّبًا أَجْزَأَهُ الْغُسْلُ عَنْهُمَا لِانْدِرَاجِ الْأَصْغَرِ، وَإِنْ لَمْ يَنْوِهِ فِي الْأَكْبَرِ لِظَوَاهِرِ الْأَخْبَارِ كَخَبَرِ: أَمَّا أَنَا فَيَكْفِينِي أَنْ أَصُبَّ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثًا ثُمَّ أُفِيضُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِي. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ، وَلِأَنَّ وَضْعَ الطَّهَارَاتِ عَلَى التَّدَاخُلِ فِعْلًا وَنِيَّةً بِدَلِيلِ أَنَّهُ إذَا اجْتَمَعَ عَلَيْهِ أَحْدَاثٌ كَفَى فِعْلٌ وَاحِدٌ وَنِيَّةٌ وَاحِدَةٌ

“Apabila seseorang berhadas lalu junub secara bersamaan ataupun berurutan, maka mandi wajib sudah mencukupi untuk keduanya, karena hadas kecil telah tercakup di dalam hadas besar. Hal itu tetap sah meskipun ia tidak meniatkan hadas kecil bersama hadas besar, berdasarkan zahir beberapa hadis, seperti sabda Nabi SAW: ‘Adapun aku, maka cukup bagiku menuangkan air ke atas kepalaku tiga kali, kemudian aku menyiramkan air ke seluruh tubuhku.’ Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan dinyatakan sahih oleh Imam an-Nawawi. Selain itu, ketentuan berbagai bentuk bersuci memang dibangun atas prinsip saling mencakupi, baik dalam pelaksanaan maupun niat. Buktinya, apabila seseorang menanggung beberapa hadas sekaligus maka cukup baginya satu kali perbuatan bersuci dan satu niat saja.” (Asna al-Matalib Fi Syarh Raud at-Thalib [Mesir: al-Mathba’ah al-Maimuniyah], vol. 1, h. 35)

Dengan demikian, seseorang yang telah mandi janabah boleh langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi, selama ketika mandi tidak melakukan hal yang membatalkan wudhu. Sebab, hadas kecil telah ikut tersucikan bersama mandi wajib. Meski begitu, berwudhu usai mandi junub tetap dianjurkan.

Namun, jika terjadi pembatalan wudhu saat mandi, maka ia harus berwudhu kembali sebelum menunaikan shalat. Hal ini dapat dihindari, misalnya dengan mandi sambil berendam atau menggunakan sarung tangan saat membersihkan area kemaluan dan dubur, serta tentu saja tidak buang air kecil maupun buang air besar.

TERKINI
Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan? Mulai 2027, Singapura Hadirkan Terminal Privat di Bandara Changi Temui Macron, Prabowo Bahas Kerja Sama Militer Indonesia-Prancis Kalah dari Leeds, Carrick: MU Tidak Kehilangan Kepercayaan Diri