Baleg DPR Panggil BPKP, MA Hingga Aparat Hukum Bahas Putusan MK Soal BPK

Rabu, 15/04/2026 10:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mendalami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian negara.

Untuk itu, Baleg DPR akan mengundang BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahkamah Agung (MA) hingga aparat penegak hukum untuk membahas putusan MK tersebut.

"Sebagai tindak lanjut, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) terkait pengawasan dan evaluasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan mengundang sejumlah pihak, antara lain BPK, BPKP, Mahkamah Agung (MA), Ikatan Akuntan Indonesia, serta aparat penegak hukum," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Bob, MK telah menyatakan apabila terdapat tafsir ganda dalam suatu norma, maka kewenangan untuk merumuskan kembali norma tersebut berada pada pembentuk undang-undang.

"Sehubungan dengan itu, muncul pertanyaan mengenai apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti akuntan publik maupun penilai keuangan di lingkungan akademik, memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana halnya penilaian dalam akuntansi," katanya.

Menurut Bob, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam menetapkan kerugian negara. Menurutnya, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

"Dalam konteks penegakan hukum, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam penetapan kerugian negara, serta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), yang secara normatif merupakan kewenangan BPK," katanya.

Ketentuan tersebut, kata Bob, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik karena unsur kesengajaan (mens rea) maupun kelalaian, yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, maupun lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

Kemudian, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, meskipun permohonan dalam perkara tersebut ditolak, pertimbangan hukum tetap menjadi perhatian, khususnya dalam memahami unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan) dalam tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Untuk memperjelas pengaturan tersebut, diperlukan penegasan kembali peran lembaga audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP yang mengatur mengenai hasil audit oleh lembaga pemerintah di bidang keuangan negara," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Menurung. Menurutnya, Baleg memberi ruang kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dan aspirasinya terkait putusan MK tersebut untuk ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan, DPR memiliki kewenangan dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang. Hal itu tercantum di dalam UU tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3), UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (UU P3), Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

"Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma/frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait kerugian negara itu," kata Martin.

Martin menilai pemantauan dan peninjauan ini akan memberi ruang kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Baleg terkait putusan MK tersebut.

"Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara tersebut, seperti kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang saat ini merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara tersebut," terangnya.

Diketahui, MK sebelumnya menyatakan BPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir