Rabu, 15/04/2026 10:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual melalui percakapan bernada tidak pantas yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia menegaskan bahwa para terduga pelaku harus dikenai sanksi tegas guna menimbulkan efek jera. Komisi X DPR RI, kata dia, juga berencana memanggil pimpinan perguruan tinggi yang tersandung kasus serupa sebelum masa reses.
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
“Komisi X akan memanggil Rektor UI dan sejumlah rektor kampus lain yang menghadapi persoalan kekerasan, baik seksual, verbal, maupun fisik, agar ada langkah tegas dan efek jera,” ujar Lalu.
Lalu menilai berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan belum optimalnya implementasi regulasi yang ada, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar aturan tersebut tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan sanksi terhadap pelaku, yang dinilai menjadi salah satu faktor berulangnya kasus serupa di berbagai kampus.
“Tanpa ketegasan, kasus seperti ini akan terus terulang, bahkan di kampus-kampus terbaik sekalipun,” katanya.
Untuk itu, Lalu mendorong perguruan tinggi agar lebih terbuka dalam mengungkap kasus kekerasan seksual kepada publik, sekaligus memperkuat sistem pencegahan guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif.