Minggu, 12/04/2026 16:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta komitmen daerah mempercepat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) guna mengendalikan masalah sampah.
Permintaan itu disampaikan Menteri LH Hanif usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi dan Pemkab Muaro Jambi, sebagai solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan secara berkelanjutan.
“Sesuai instruksi Pak Presiden, pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada TPA. Kita harus beralih ke sistem modern berbasis teknologi ramah lingkungan," ujar Menteri LH Hanif, Minggu (12/4/2026).
Menurut dia, pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Menteri LH Sebut Pilah Sampah Harus 100 Persen Tuntas di Tingkat Kelurahan
Waspada Karhutla, Menteri LH Tekankan Sinergi Hadapi Lonjakan Titik Panas
Menteri LH Pastikan Rest Area Miliki Fasilitas Pengolahan Sampah
Untuk itu, kata Menteri LH Hanif, pihaknya berharap melalui penandatanganan PKS itu para pihak dapat berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati dan memastikan PSEL yang akan dibangun dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan.
Penandatanganan PKS itu merupakan langkah awal implementasi nyata pembangunan PSEL di Jambi raya. Sekaligus mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan, serta mendukung pencapaian target nasional pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Berdasarkan hitungan, wilayah Jambi Raya memiliki timbulan sampah sebesar 670 ton per hari, terdiri dari Kota Jambi sebesar 446 ton per hari dan Kabupaten Muaro Jambi sebesar 224 ton per hari.
Melalui rencana pembangunan PSEL, ke depan seluruh timbulan sampah di kedua wilayah dapat dikelola secara optimal tanpa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat. (Ant)