Senin, 06/04/2026 14:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengamankan dan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Politikus Demokrat ini menegaskan bawa Kejagung telah merespons aspirasi rakyat.
"Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua," kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
Ibu Hamil Tewas Tertembak, DPR: Negara Belum Mampu Lindungi Warga
DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan di Balik Penyerangan Aparat di Katingan
3 Polisi Gugur di Operasi Kasus Narkoba, Komisi III: Usut Tuntas!
Dia berharap, polemik Kejari Karo menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terpenting, Hinca ingin penegakan hukum berlandaskan pada KUHAP dan KUHP yang baru.
"Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini," demikian Hinca.
Sebelumnya, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kasi Pidsus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara Amsal Sitepu ke Jakarta untuk diperiksa.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah ini dilakukan untuk klarifikasi dan evaluasi internal terkait profesionalitas penanganan perkara.
"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Anang beberapa waktu lalu.
"Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi," timpal Anang.