Senin, 06/04/2026 08:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP/MTs di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, pada Senin (6/4).
Dalam kunjungannya, Menteri Mu’ti menyapa secara langsung para siswa kelas IX yang akan melakukan TKA pagi ini.
“Bagaimana persiapannya? Gimana perasaannya? Deg-degan? Yang penting jangan takut, tidak usah nervous. Kalau nervous nanti malah enggak bisa jawab,” kata Mendikdasmen.
Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Ini Bedanya dari SMK Reguler
Mendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LPK ke Luar Negeri
Skor TKA Jadi Penentu Jalur Prestasi di SPMB 2026
Mendikdasmen mengatakan TKA merupakan alat pengukur kemampuan siswa di bidang literasi, numerasi, dan survei karakter. Kendati demikian, tes ini tetap tidak bersifat wajib.
Pasca sukses pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA pada November tahun lalu, TKA SMP/MTs kali ini diikuti oleh 98 persen siswa di seluruh Indonesia.
“TKA tidak menjadi penentu kelulusan. Yang menentukan kelulusan adalah masing-masing satuan pendidikan,” ujar dia.
“Setelah TKA ini masih ada pembelajaran sebagaimana biasa, dan tes yang diselenggarakan sekolah untuk semua bidang mata pelajaran,” dia menambahkan.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti mengatakan bahwa meski tidak wajib, TKA bisa dimanfaatkan oleh siswa untuk mendorong penerimaan di jenjang sekolah selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat pendidikan dasar dan menengah terdiri dari domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua (mutasi).
“Tes TKA ini menjadi salah satu aspek dalam penerimaan jalur prestasi, di mana prestasi itu ada yang akademik dan non-akademik. Dan akademiknya terdiri dari nilai rapor dan tes TKA,” kata Menteri Mu’ti.