Penahanan Richard Lee Diperpanjang Hingga 40 Hari

Selasa, 31/03/2026 11:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Masa penahanan tersangka dugaan pelanggaran perlindungan kesehatan dan konsumen atas penjualan produk kosmetik, dokter Richard Lee diperpanjang hingga 40 hari kedepan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ini dilakukan untuk melengkapi seluruh berkas perkara sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang pasti dia menganggap santai atas perpanjangan masa penahanan ini. Karena dia menilai ini bukan perkara yang berat, karena dia bukan membunuh, bukan korupsi, jadi tidak ada korban nyata dalam perkara ini, jadi dia santai," kata kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Senin (30/3/2026).

Mengenai kondisi kliennya selama menjalani masa penahanan, Abdul mengatakan, bahwa Richard Lee dalam keadaan sehat dan tetap menjalani aktivitas positif selama berada di rumah tahanan.

"Beliau sehat, dan tambah fresh. Saat ini dia juga fokus belajar dan juga beribadah," jelasnya.

Richard Lee juga sangat memahami proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

TERKINI
Kemlu Diminta Lindungi WNI Terdampak Gelombang Panas Ekstrem Eropa DPR Desak Kemenag Perkuat Anggaran Pendidikan dan Guru Keagamaan Program Magang Harus Link and Match dengan Kebutuhan Dunia Kerja KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan