Senin, 30/03/2026 14:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai penanganan hukum terhadap videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu berpotensi mencederai upaya pemerintah dalam mendorong sektor ekonomi kreatif (ekraf).
Hal itu disampaikan Kawendra saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Legislator PKS Apresiasi Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional
Legislator PDIP Dorong Satu Data Indonesia untuk Pangkas Izin Investasi
Legislator Golkar: Penumpukan Beras Bisa Picu Kenaikan Harga
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui visi Astacita justru tengah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi baru nasional.
Menurut dia, berbagai langkah strategis telah ditempuh pemerintah, mulai dari pembentukan kementerian khusus, penguatan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, hingga penerbitan regulasi pendukung. Namun, proses hukum yang menjerat Amsal dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.
“Kalau pendekatannya seperti ini, justru bisa melukai semangat besar Presiden dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Ini sektor yang sedang didorong, bukan untuk dilemahkan,” ujar Kawendra.
Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) itu juga menyoroti pergeseran arah ekonomi global yang kini semakin bertumpu pada kreativitas dan inovasi. Ia menyebut pelaku ekraf sebagai aktor penting yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan apresiasi.
Ia pun mengkritik penilaian terhadap jasa kreatif dalam kasus tersebut, termasuk anggapan bahwa proses ide, editing, hingga dubbing tidak memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, pandangan semacam itu mencerminkan ketidakpahaman terhadap industri kreatif.
“Tidak masuk akal kalau kerja kreatif dinilai nol. Itu bukan hanya keliru, tapi juga merendahkan profesi,” tegasnya.
Meski demikian, Kawendra menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap penanganan perkara tersebut mengedepankan rasa keadilan substantif dan tidak merugikan pelaku ekonomi kreatif secara luas.
“Atas nama pelaku industri kreatif, kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap kerja-kerja kreatif,” katanya.