Rabu, 04/12/2024 21:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyoroti pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia terkait pengendara ojek online (ojol) tidak diperbolehkan mendapatkan subsidi BBM. Atas rencana itu, Ratna menolak dengan tegas kalau sampai kebijakan ini dilaksanakan.
“Karena kita punya empat juta ojek online se-indonesia dan mereka ini sendiri sebenarnya belum terproteksi (ketenagakerjaan),” ujar Ratna, di Gedung DPR, di Jakarta, Rabu (4/12).
Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Dewan Energi Nasional, bahwa rencana tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian. Meskipun, persoalan itu masih wacana, ia tetap meminta dengan tegas kepada Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan lagi.
“Tolonglah Pak Menteri (ESDM) kalau misalnya mau mengeluarkan statement agak hati-hati begitu supaya tidak menimbulkan polemik di negeri ini,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini.
Legislator PKB Harapkan Apple Perluas Investasi di Indonesia
Komisi XII: Kehadiran Tambang Beri Manfaat Bagi Masyarakat
Komisi XII Dorong Penyeleweng BBM Subsidi Dijerat Tipikor
Belakangan, Menteri Bahlil Lahadalia memberi sinyal soal pengemudi ojek online mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ia memberi sinyal, ojol tetap bisa mendapat subsidi BBM dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," ujar Menteri Bahlil.
Bahlil menjelaskan saat ini Kementerian ESDM masih melakukan sejumlah kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan. Sebab, subsidi BBM pada prinsipnya diberikan untuk transportasi publik, yakni ke kendaraan yang berpelat nomor kuning.