PBB Batasi Jumlah Power Bank Penumpang dalam Penerbangan

Sabtu, 28/03/2026 13:20 WIB

Washington, Jurnas.com - Badan penerbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi membatasi jumlah power bank yang dibawa oleh penumpang pesawat, yakni hanya dua unit per penumpang dalam satu penerbangan.

Kebijakan terbaru ini mulai berlaku efektif pada 27 Maret 20206, sebagai aturan baru dalam menggunakan perangkat, termasuk paket baterai isi ulang portabel saat berada di udara.

Dikutip dari Reuters pada Sabtu (28/3), Orgaisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mengatakan bahwa penumpang juga tetap dilarang mengisi ulang daya selama penerbangan.

Maskapai penerbangan seperti Lufthansa Group dan negara-negara seperti Korea Selatan telah memperkenalkan pembatasan penggunaan bank daya pada penerbangan, menyusul insiden seperti kebakaran pada pesawat Air Busan pada 2025.

Power bank bukan benda elektronik pertama yang dibatasi dalam perjalanan pesawat. Pada Oktober 2016, sejumlah maskapai dunia melarang penumpang membawa Samsung Galaxy Note 7 ke dalam pesawat, menyusul insiden kebakaran dan panas berlebih (overheat).

Sejak 2016 pula, baterai lithium-ion wajib dibawa ke dalam kabin alih-alih dimasukkan ke dalam koper yang tersimpan di kargo pesawat, guna mengantisipasi kebakaran.

Diketahui, ICAO yang berbasis di Montreal biasanya menetapkan standar global untuk penerbangan yang sebagian besar disetujui oleh 193 negara anggotanya, namun spesifikasi baru mengenai bank daya akan segera berlaku.

TERKINI
Dukung Sekjen MPR, F-PKB MPR : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan 13 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Di Markas PBB, Menhut Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Jaga Hutan Dunia Baleg DPR Bakal Panggil Kementerian Terkait Kepastian RUU Migas