Kamis, 26/03/2026 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hingga Rabu (25/3/2026), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan progres signifikan pada aktivasi akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan, sebanyak 16.830.447 wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi akun di sistem baru tersebut.
"Dominasi aktivasi berasal dari WP Orang Pribadi sebanyak 15.782.719 akun, diikuti oleh WP Badan sebanyak 957.078 akun," kata Inge, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, WP Instansi Pemerintah mencatatkan 90.424 aktivasi, serta WP Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun.
Legislator PDIP: Krisis Selat Hormuz Ancam Ketahanan Energi Indonesia
Berkaca Kasus Penyekapan, KDM Soroti Lingkungan Abai
DPR: Angka Pariwisata Tinggi Tak Berguna jika Alam Rusak
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir guna menghindari sanksi administrasi dan memastikan integrasi data perpajakan berjalan optimal melalui akun Coretax yang telah diaktivasi.
Keyword : Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax