Rabu, 25/03/2026 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga Selasa (24/3/2026) malam, arus pelaporan SPT Tahunan lewat platform digital Coretax DJP menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sejalan dengan transformasi digital, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun di platform Coretax DJP kini mencapai 16.723.354.
Dominasi Aktivasi Akun dari Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 aktivasi.
"Wajib Pajak Badan 955.508 aktivasi serta Instansi Pemerintah & PMSE mencakup 90.411 WP Instansi Pemerintah dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Inge di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ini Sejarah dan Asal Usul Hari Musik Internasional Setiap 1 Oktober
Soal Porsi Saham BEI, Danantara Serahkan Keputusan Sepenuhnya kepada OJK
Hari Vegetarian Sedunia Setiap 1 Oktober, Ini Sejarah dan Tujuannya
Data ini menunjukkan pertumbuhan partisipasi yang sehat, di mana wajib pajak mulai memanfaatkan sisa waktu satu minggu sebelum tenggat waktu 31 Maret untuk menghindari antrean sistem di hari puncak.
Keyword : Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax