Rabu, 25/03/2026 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga Selasa (24/3/2026) malam, arus pelaporan SPT Tahunan lewat platform digital Coretax DJP menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sejalan dengan transformasi digital, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun di platform Coretax DJP kini mencapai 16.723.354.
Dominasi Aktivasi Akun dari Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 aktivasi.
"Wajib Pajak Badan 955.508 aktivasi serta Instansi Pemerintah & PMSE mencakup 90.411 WP Instansi Pemerintah dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Inge di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Studi: Otak Manusia Mengandung Mikroplastik Lebih Banyak dari Organ Lain
IUP Universitas Mercu Buana Perluas Akses Mahasiswa ke Kancah Global
Pemutakhiran DTSEN, Mensos: Ada 470.000 KPM Baru Bansos pada Triwulan II
Data ini menunjukkan pertumbuhan partisipasi yang sehat, di mana wajib pajak mulai memanfaatkan sisa waktu satu minggu sebelum tenggat waktu 31 Maret untuk menghindari antrean sistem di hari puncak.
Keyword : Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax