Pemprov Jabar Kasih Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen saat Lebaran

Jum'at, 20/03/2026 16:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan roda dua maupun empat selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan program potongan pajak ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring atau online mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tingginya pengeluaran masa Lebaran.

"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung, Jabar, Jumat, 20 Maret 2026.

Masyarakat dapat mengakses layanan potongan harga ini melalui berbagai kanal digital, di antaranya aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

Selain itu, metode pembayaran melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di seluruh Samsat induk se-Jawa Barat juga tetap melayani pemudik dengan pendampingan petugas lapangan.

Gubernur menekankan digitalisasi layanan ini bertujuan agar warga tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terikat jam operasional kantor konvensional selama masa cuti bersama.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan momentum ini, Pemprov Jabar mengimbau untuk segera memperbaharui aplikasi Sapawarga atau menghubungi saluran siaga (hotline) Jabar di nomor 082126030038 guna mendapatkan panduan teknis pembayaran.

Program diskon PKB ini diharapkan Pemprov Jabar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi kado Lebaran bagi warga Jawa Barat yang ingin kendaraannya tetap memiliki status administrasi yang legal dengan biaya lebih terjangkau.

TERKINI
Ini Panduan dan Adab Berkurban Sesuai Sunah Rasulullah Ujian Rumah Tangga Tak Terelakkan, Ini Cara Menghadapinya Menurut Islam Cara Mudah Terhindar dari Infeksi Berbahaya yang Sering Diabaikan Ini Sejarah dan Tujuan Hari Kebersihan Tangan Sedunia Setiap 5 Mei