Jum'at, 20/03/2026 10:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama para stakeholder terkait akan mengevaluasi pemberlakuan one way nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung Semarang, dan membuka peluang rekayasa lalu lintas itu akan dihentikan.
“One way nasional yang dibuka pada tanggal 18 Maret, besok pagi (Sabtu (21/3)) akan kami evaluasi,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, evaluasi itu dilakukan mengingat pergerakan lalu lintas mulai landai usai sempat meningkat pada puncak arus mudik pada Rabu (18/3).
Menurut dia, apabila tidak ada tanda-tanda kenaikan arus lalu lintas, seperti traffic counting di jalan tol pada angka yang rendah, maka pemberlakuan one way nasional akan dihentikan.
WFA Dinilai Efektif, Legislator Sebut Mudik 2026 Lebih Terkendali
Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik 122 Persen Dibanding 2025
Pimpinan DPR Apresiasi Polri, Mudik 2026 Lancar dan Terkendali
“Kami lakukan kolaborasi dengan stakeholder, baik Pak Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, termasuk kami akan melapor kepada Bapak Kapolri. Mungkin one way arus mudik akan kami cabut. Jamnya kapan nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.
Diketahui, one way nasional resmi diberlakukan di Tol Trans Jawa pada Rabu (18/3) yang dimulai dari KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, hingga ke KM 414 di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini merupakan bentuk dari kehadiran negara guna memastikan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat yang akan melakukan mudik
Dia menjelaskan bahwa rekayasa itu sebetulnya sudah dilakukan sejak Selasa (17/3), tetapi hanya bersifat sepenggal, yakni dari KM 70 hingga ke KM 263, Tol Trans Jawa.
Namun, pemberlakuan one way yang lebih jauh pun diterapkan karena volume kendaraan pemudik yang menggunakan Tol Trans Jawa ke arah Jawa Tengah sudah meningkat.
Keyword : Arus Mudik Lebaran 2026 Rekayasa Lalu Lintas One Way