Legislator Golkar Minta UU Pensiun Pejabat Direvisi Lebih Proporsional

Selasa, 17/03/2026 18:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat negara, termasuk soal uang pensiun.

Menurut Arse, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbarui regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu direvisi karena sudah terlalu lama. Harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat,” ujar Arse di Jakarta, Selasa (17/3).

Ia menekankan, revisi aturan tersebut perlu mengedepankan prinsip proporsionalitas, baik dari sisi keuangan negara, protokoler, maupun administrasi pejabat negara.

“Bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara itu bisa lebih proporsional,” katanya.

Arse juga mendorong agar pembahasan revisi UU tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, agar prosesnya lebih komprehensif dan melibatkan lintas alat kelengkapan dewan.

“Kalau bisa Pansus lebih baik, biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi, termasuk dari anggota DPR sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru. Putusan dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa substansi UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan kehilangan relevansi untuk dipertahankan.

“Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian pertimbangan MK.

MK pun memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

 

 

 

TERKINI
Singa vs Harimau: Apa Bedanya Selain Garis dan Surai? Ini Penjelasan Ilmiah Ilmuwan Ungkap Lempeng Tektonik Purba Masih Aktif di Kedalaman 1.800 Mil InJourney Airports Tambah 53 Rute Penerbangan di Awal 2026 Gejala Kelebihan Kafein, Dari Gangguan Tidur hingga Masalah Pencernaan