Pembatasan Medsos Anak Bukti Negara Hadir Lindungi Ruang Digital

Senin, 16/03/2026 18:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan bentuk kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Hal tersebut menyusul terbitnya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram hingga Roblox untuk melakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Menurut Fikri, regulasi tersebut penting untuk menyeimbangkan kekuatan antara perlindungan anak dan masifnya algoritma media sosial yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna, termasuk anak-anak.

“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (16/3).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Fikri meminta sekolah turut berperan aktif menjadi ruang konsultasi dan pendampingan bagi siswa yang menghadapi ancaman di ruang siber.

Ia menilai literasi digital tetap menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.

“Ekosistem digital ini harus kita jaga bersama. Pemerintah sudah membuat regulasi, sementara sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” ujarnya.

Fikri menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua agar generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

 

TERKINI
Kurban dengan Kambing atau Sapi Betina, Bolehkah? Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 3.334 Satuan Pendidikan di Tulang Bawang Ini Sejarah Haji dalam Islam, Muslim Wajib Tahu Diperingati Setiap 1 Mei, Ini Sejarah dan Makna Hari Cinta Sedunia