Senin, 16/03/2026 18:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sejalan dengan masifnya pelaporan SPT, migrasi Wajib Pajak (WP) ke sistem administrasi perpajakan yang baru, yakni Coretax DJP, juga terus mencatatkan pertumbuhan signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa total aktivasi akun kini telah menembus angka 16,3 juta pengguna.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.354.088,” kata Inge, Inge, Senin (16/3/2026).
Komposisi Aktivasi Akun Coretax diantaranya, WP Orang Pribadi mencapai 15.315.349 aktivasi, WP Badan sebanyak 948.165 aktivasi, WP Instansi Pemerintah tercatat 90.348 aktivasi dan WP PMSE sebanyak 226 aktivasi perdagangan melalui sistem elektronik telah terdaftar.
Mengapa 16 Juni Diperingati Hari Penyu Laut Sedunia? Ini Sejarahnya
16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Mengenal Husain bin Ali, Cucu Nabi yang Syahid di Bulan Muharram
Capaian ini menunjukkan efektivitas sistem digital dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
DJP terus mengimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan untuk segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia agar terhindar dari potensi kepadatan server atau kendala teknis di penghujung periode pelaporan.
Keyword : Wajib PajakDitjen PajakAkun Coretax