Senin, 16/03/2026 07:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 16 Maret, Indonesia memperingati Hari Bakti Rimbawan.
Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan simbol dedikasi para rimbawan dalam menjaga, mengelola, dan melestarikan kekayaan hutan Indonesia yang menjadi salah satu paru-paru dunia.
Sejarah Hari Bakti Rimbawan berakar pada pembentukan Departemen Kehutanan sebagai kementerian mandiri pada tanggal 16 Maret 1983.
Sebelumnya, urusan kehutanan berada di bawah naungan Departemen Pertanian. Pemisahan ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melalui Kabinet Pembangunan IV.
Hari Ikrar Gerakan Pramuka Setiap 30 Juli, Ini Sejarah hingga Maknanya
Sejarah dan Kronologi Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996
Mengapa Hari Sungai Nasional Diperingati Setiap 27 Juli?
Langkah ini diambil untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap tata kelola hutan nasional yang sangat luas dan kompleks. Sejak saat itu, tanggal 16 Maret ditetapkan sebagai hari lahirnya institusi kehutanan sekaligus hari pengabdian bagi seluruh rimbawan di tanah air.
Istilah "Rimbawan" merujuk pada setiap individu yang memiliki profesi atau pengabdian di bidang kehutanan. Mereka meliputi petugas lapangan (polisi hutan), peneliti, akademisi, hingga aktivis lingkungan yang memiliki kompetensi serta tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem hutan.
Bagi seorang rimbawan, profesi ini bukan hanya tentang pekerjaan administratif, tetapi juga mencakup sembilan nilai dasar rimbawan, di antaranya: jujur, tanggung jawab, disiplin, ikhlas, visioner, adil, peduli, kerja sama, dan profesional.
Di era modern, Hari Bakti Rimbawan memiliki tantangan yang kian berkembang. Jika dahulu fokusnya lebih banyak pada eksploitasi dan produksi kayu, kini rimbawan dituntut untuk menjadi garda terdepan dalam mitigasi perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan, serta pelestarian keanekaragaman hayati.