Kasus Novel Mandeg, Komnas HAM Diminta Bentuk TPF

Rabu, 24/05/2017 14:14 WIB

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Basewedan. Bahkan Komnas HAM mengaku sudah beberapa kali diminta untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fahta (TGPF) untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan lambannya kepolisian menemukan dalang dan motif kasus tersebut disinyalir dapat menciptakan rasa takut di tengah-tengah masyarakat pegiat anti-korupsi.

“Kasus Novel baswedan itu bukan kasus biasa. Kami mendesak agar kepolisian lebih pro aktif dan melibatkan berabagai pihak,” ungkap Siane Indriani di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (23/5).

Sebagaimana ketentuan UUD 1945 pasal 28i ayat 4, menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dalam perlindungan HAM. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tugas negara.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? 6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?