Senin, 02/12/2024 21:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;">KPK) mengajukan pencegehan ke luar negeri terhadap delapan orang terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di -decoration:none;color:red;">Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Saat ini sudah ada yang dicegah ke luar negeri. Total ada delapan orang,” kata Juru Bicara -decoration:none;color:red;">KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Desember 2024.
Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Namun, -decoration:none;color:red;">KPK tidak membeberkan identitas para pihak yang dicegah itu.
Untuk diketahui, -decoration:none;color:red;">KPK telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, -decoration:none;color:red;">KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja?
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah
Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian
Kementan disebut melakukan pengadaan zat pengentalan getah karet. -decoration:none;color:red;">KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan tersebut.
Peristiwa pidana itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2023. Lembaga antikorupsi mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.