Senin, 02/12/2024 21:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;">KPK) mengajukan pencegehan ke luar negeri terhadap delapan orang terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di -decoration:none;color:red;">Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Saat ini sudah ada yang dicegah ke luar negeri. Total ada delapan orang,” kata Juru Bicara -decoration:none;color:red;">KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Desember 2024.
Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Namun, -decoration:none;color:red;">KPK tidak membeberkan identitas para pihak yang dicegah itu.
Untuk diketahui, -decoration:none;color:red;">KPK telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, -decoration:none;color:red;">KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
China Panggil Dubes Filipina Buntut Insiden Laut China Selatan
Luis Enrique Desak PSG Rekrut Ferran Torres
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Kementan disebut melakukan pengadaan zat pengentalan getah karet. -decoration:none;color:red;">KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan tersebut.
Peristiwa pidana itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2023. Lembaga antikorupsi mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.