Minggu, 08/03/2026 11:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mensuspend atau menghentikan sementara 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatra mulai 9 Maret 2026 karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito mengatakan keputusan itu sebagai langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan," ujar Hartijo dalam keterangan resmi dikutip Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di Dinas Kesehatan setempat.
Komisi IX: Tutup Total Semua SPPG Penyebab Keracunan MBG
BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban Diduga Keracunan MBG di Duren Sawit
Kunjungi SPPG di Sumbar, Mendes Ingatkan Mitra Dapur MBG Jangan Main-main
Sementara Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat tidak memiliki dapur yang belum mendaftar.
Harjito menambahkan, kebijakan suspend ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan kualitas layanan dalam program MBG yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Harjito pun mengimbau seluruh pengelola SPPG yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS.“Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.