Komisi III DPR Akan Dalami Kasus Nabilla O`Brien Lewat RDPU

Jum'at, 06/03/2026 14:38 WIB

 Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara pemilik restoran, Nabilla O’Brien, yang mengaku menjadi korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin besok dengan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai perkara tersebut.

“Kami akan mengundang Nabilla O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Politikus Gerindra ini mengungkapkan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.

Ia menegaskan, Komisi III DPR ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap warga negara.

“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” katanya.

Habiburokhman juga menyampaikan optimisme bahwa forum RDPU tersebut dapat menghasilkan kejelasan terhadap perkara yang menimpa Nabilla O’Brien.

“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif, dalam arti tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” kata dia.

 

 

 

TERKINI
Kisah Hidup Kartini, dari Gadis Pingitan hingga Simbol Emansipasi Wanita 5 Fakta Menarik RA Kartini yang Jarang Diketahui Dewa United Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas ke Pemain Mendiktisaintek Diminta Libatkan Kampus dalam Proyek Giant Sea Wall