Jum'at, 06/03/2026 14:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara pemilik restoran, Nabilla O’Brien, yang mengaku menjadi korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin besok dengan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Nabilla O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Ia menegaskan, Komisi III DPR ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap warga negara.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” katanya.
Habiburokhman juga menyampaikan optimisme bahwa forum RDPU tersebut dapat menghasilkan kejelasan terhadap perkara yang menimpa Nabilla O’Brien.
“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif, dalam arti tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” kata dia.
Keyword : Warta DPRKomisi IIIHabiburokhman Gerindrakorban pencurianNabilla O`BrienRapat dengar pendapat