Jum'at, 06/03/2026 14:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara pemilik restoran, Nabilla O’Brien, yang mengaku menjadi korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin besok dengan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Nabilla O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
Aboe Bakar Temui Ulama Madura, Sepakat Sinergi Berantas Narkoba
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong
Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga
Ia menegaskan, Komisi III DPR ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap warga negara.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” katanya.
Habiburokhman juga menyampaikan optimisme bahwa forum RDPU tersebut dapat menghasilkan kejelasan terhadap perkara yang menimpa Nabilla O’Brien.
“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif, dalam arti tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” kata dia.
Keyword : Warta DPRKomisi IIIHabiburokhman Gerindrakorban pencurianNabilla O`BrienRapat dengar pendapat