Ketua Komisi III DPR Bersyukur Fandi Ramadhan Tak Divonis Mati

Jum'at, 06/03/2026 11:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika. 

Politikus Gerindra ini menilai, putusan lima tahun penjara tersebut menunjukkan hakim telah mempertimbangkan paradigma hukum pidana baru yang lebih menekankan keadilan substantif.

“Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Menurut dia, majelis hakim juga telah mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan pendekatan keadilan substantif dan rehabilitatif dalam menjatuhkan putusan.

Habiburokhman juga menyampaikan penghormatan terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan.

“Yang kedua kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi III DPR tetap akan melakukan pendalaman terhadap proses penanganan perkara tersebut, khususnya terkait pemenuhan hak-hak tersangka sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

“Ketiga kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata dia.

 

TERKINI
Siapa Malaikat yang Datang saat di Alam Kubur? Ini Syarat Taubat Koruptor dalam Ajaran Islam Profil Lengkap Unai Simon, Peraih Sarung Tangan Emas 2026 Pengamat RSI: Baru Spanyol dan Brazil yang Patahkan Mitos Piala Dunia