Selasa, 23/05/2017 21:01 WIB
Jakarta - Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun segera menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara yang menjerat Samsu.
Selain proses penyidikan telah rampung, penyidik KPK hari ini, Selasa (23/5/2017)melakukan pelimpahan tahap II. Pasca pelimpahan tahap II ini, jaksa KPK selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (Tipikor), Jakarta Pusat, dalam waktu dekat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Seperti diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh KPK.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Sejumlah uang suap sekira Rp 1 Miliar diberikan Samsu Umar ke Akil Mochtar dengan tujuan untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi. Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.