Senin, 02/12/2024 13:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menyatakan bahwa wacana pengabungan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan penghianatan terhadap semangat reformasi.
"Janganlah karena emosional sesaat, institusi yang sama-sama kita cintai ini, kemudian dikambing hitamkan. Saya kira itu adalah pengianatan atas semangat reformasi," katanya dihubungi wartawan, Senin (2/12).
Dia menjelaskan, pemisahan antara TNI dan Polri merupakan semangat reformasi, yang diharapkan Polri dapat bekerja secara mandiri. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Legislator Gerindra: Pengesahan UU PSDK Komitmen Negara pada Keadilan
Kemenhaj Gandeng Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
UU PPRT Harus Jadi Solusi Keadilan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
"Bisa dibayangkan kalau institusi ini di bawah kementerian, pasti upaya-upaya penegakan hukum tidak akan profesional," katanya menegaskan.
Menurut dia, dengan beberapa kejadian-kejadian belakang ini, tidak menjadi alasan bahwa intitusi Polri harus digabungkan dengan kementerian. Dia menyarankan, yang perlu dibenahi adalah semangat reformasi secara internal.
Lanjut dia, perlu dilakukan revolusi mental di Polri, sehingga institusi di bawah kendali langsung presiden itu, mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.
Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi II DPR menyatakan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka. Ia pun tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul PDIP.
Keyword : Warta DPR Komisi III Sarifudin Sudding Polri Kemendagri reformasi