Rabu, 24/05/2017 12:45 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPD Nono Sampono meyakini Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan yang dilayangkan DPD kubu G.K.R. Hemas terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
Nono mengatakan, pelantikan OSO sebagai Ketua DPD oleh MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, MA sebagai lembaga negara tentu telah memiliki landasan hukum dalam setiap mengambil sikap.
OSO Pastikan Seluruh DPD Hanura Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Hanura Dukung Keputusan Megawati: Deklarasi Ganjar Capres Momentum Sejarah
LaNyalla Tegaskan Perlunya Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila
Keyword : Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang