Senin, 23/02/2026 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hingga Senin (23/2/2026) pagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pembaruan mengenai penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai 14.230.789.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pencapaian aktivasi ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 13.239.991, WP Badan 900.951, WP Instansi Pemerintah 89.622, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 225," papar Inge.
Mengapa Hari Keadilan Internasional Diperingati Setiap 17 Juli?
Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Spanyol
17 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Integritas sistem Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan efisien melalui satu platform terintegrasi.
Keyword : Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax