KPK Perpeluang Panggil Ahmad Ali dan Japto Terkait Kasus Rita Widyasari

Jum'at, 20/02/2026 17:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno.

Peluang dipanggilnya Ahmad Ali dan Japto untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Tiga perusahaan yang menyandang status tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

"KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Adapun Ahmad Ali dan Japto sempat diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kukar. Selain itu, rumah keduanya juga telah digeledah KPK untuk mencari alat bukti terkait dugaan rasuah tersebut.

Ahmad Ali dan Japto sama-sama merupakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila. Japto menjabat ketua umum, sedangkan Ahmad Ali menjabat wakil ketua umum.

Berbagai barang bukti telah diamankan KPK dari kediaman Japto Soerjosoemarno. KPK menyita 11 mobil yang diduga berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Penetapan terhadap tiga korporasi tersebut diteken penyidik KPK, pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara..

TERKINI
Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Iran Dilaporkan Setujui Perdamaian dari AS, Siap Buka Selat Hormuz Ini Tips agar Hewan Kurban Tetap Tenang saat Disembelih Komnas Pengendalian Tembakau: Belanja Rokok Picu Kemiskinan Rumah Tangga