Filipina Berlakukan Mindanao Darurat Militer

Rabu, 24/05/2017 07:29 WIB

Manila - Pertempuan antara pasukan militer dan pemberontak, menjadi alasan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte memberlakukan Pulau Mindanao menjadi daerah hukum darurat militer. Dengan kebijakan itu, maka dalam status keadaan perang.

Keputusan itu diucapkan saat berkunjung ke Moscow, Rusia, kemarin. Sesuai dengan undang-undang di Filipina, darurat militer diberlakukan selama 60 hari, ketentuan maksimal untuk satu tahap pemberlakuan darurat militer.

"Mulai pukul 22:00 waktu Manila, Duterte menyatakan keadaan perang di seluruh Pulau Mindanao," kata juru bicara presiden, Ernesto Abella dilansi AFP.

Dilansir BBC, Presiden Duterte akan mempersingkat lawatannya di Rusia dan pulang ke Filipina. Sedangkan kondisi saat ini, pertempuran pecah di Kota Marawi ketika pasukan keamanan memburu seorang pemimpin milisi yang dicari Amerika Serikat.

Sosok yang diburu itu berasal dari kelompok pemberontak Maute yang dilaporkan memiliki hubungan dengan kelompok yang menyebut diri Negara Islam (ISIS). Kemudian, polisi dan tentara menggerebek rumah di Marawi. Oleh pasukan, diyakini menjadi persembunyian Isnilon Hapilon, seorang pemimpin kelompok pemberontak dan juga pentolan ISIS di Filipina.

Pada kejadian itu, dikabarkan tiga aparat keamanan dilaporkan tewas dalam aksi tersebut. Mindanao menjadi basis sejumlah kelompok pemberontak Muslim yang menuntut otonomi lebih luas. Beberapa kelompok pemberontak lain telah menandatangani kesepakatan damai dengan pemerintah.

TERKINI
Staf PBB Meninggal, Israel Sebut Kendaraannya Diserang di Zona Pertempuran Aktif di Gaza Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi