Rabu, 24/05/2017 07:29 WIB
Manila - Pertempuan antara pasukan militer dan pemberontak, menjadi alasan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte memberlakukan Pulau Mindanao menjadi daerah hukum darurat militer. Dengan kebijakan itu, maka dalam status keadaan perang.
Keputusan itu diucapkan saat berkunjung ke Moscow, Rusia, kemarin. Sesuai dengan undang-undang di Filipina, darurat militer diberlakukan selama 60 hari, ketentuan maksimal untuk satu tahap pemberlakuan darurat militer.
Filipina Serukan Pengusiran Diplomat China saat Ketegangan di Laut Cina Selatan Meningkat
Kapal Perang AS, Jepang, Australia, Filipina Latihan Bersama di Laut Cina Selatan
Pembicaraan Pertama Xi-Biden dalam Empat Bulan, Bahas Hubungan China dengan Filipina-Taiwan
Keyword : Darurat Militer Filipina Rodrigo Duterte