Senin, 02/02/2026 11:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis progres migrasi sistem ke akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, modernisasi sistem perpajakan, progres aktivasi akun Coretax DJP mencatatkan angka yang signifikan.
"Hingga saat ini, sebanyak 12.917.027 Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun mereka untuk mengakses sistem perpajakan terintegrasi yang baru,"kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).
Komposisi aktivasi akun Coretax tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 11.966.137 akun, Wajib Pajak Badan 861.798 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 88.867 akun dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.
Diperingati Setiap 21 Mei, Ini Sejarah dan Makna Hari Meditasi Sedunia
10 Contoh Ucapan Hari Reformasi Nasional, Cocok untuk Postingan Medsos
Peringatan Hari Reformasi Nasional Setiap 21 Mei, Ini Sejarahnya
Melalui pembaruan data ini, Rosmauli menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan pada bulan Maret dan April mendatang.
"Pemerintah terus mengimbau agar para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya melalui portal resmi DJP, guna mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara mandiri dan digital," kata dia.
Keyword : Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax