Rabu, 28/01/2026 14:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan gratifikasi sepanjang 2025, sebanyak 1.916 laporan. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.631 laporan.
"KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu, 28 Januari 2026.
Meski mencatat kenaikan laporan pada 2025, Setyo mengatakan bahwa angka rupiah mencatat penurunan dari semula Rp7,98 miliar di 2024 menjadi Rp5,8 miliar di 2026.
"Dari semula Rp7,98 miliar saat ini menjadi Rp5,8 miliar. Jadi angkanya memang menurun, namun secara kuantitas jumlahnya lebih banyak untuk yang memberikan laporan," ujar dia.
Sahroni Desak Polisi Telusuri Pupuk Palsu yang Rugikan Petani Rp3,3T
Komisi III Minta Polda NTB Waspadai Peredaran Vape Narkoba
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Sementara untuk penanganan perkara, Setyo menyebut pihaknya total menangani 116 kasus sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 48 di antaranya terkait suap dan gratifikasi dan 11 sisanya tertangkap tangan atau OTT.
Sedangkan, ujar Setyo, para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat eksekutif, ASN, jaksa, hingga korporasi. Namun, jumlah tersangka masih didominasi unsur pemerintah pusat sebanyak 46 tersangka.
"Dari modus yang banyak adalah pengadaan barang dan jasa, kemudian gratifikasi, dan pungutan atau pemerasan serta tindak pidana pencucian uang," ujar Setyo.