Senin, 26/01/2026 14:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, per Senin (26/1/2026), antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif di awal tahun.
Sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi perpajakan, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax.
Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun sistem baru tersebut mencapai 12.529.341.
Aktivasi tersebut tersebar di berbagai segmen Wajib Pajak yakni WP Orang Pribadi 11.588.025 aktivasi, WP Badan 851.949 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 89.144 aktivasi, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 223 aktivasi.
KPK Segera Panggil Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Kasus Kuota Haji
Banpang Tersendat, PDIP Soroti Kinerja Bulog dan Lonjakan Harga Pangan
Mengenal Haji Ifrad, Tata Cara dan Hukum Pelaksanaannya bagi Jemaah
Tingginya angka aktivasi akun Coretax ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara lebih efisien dan transparan.
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas waktu akhir Maret bagi orang pribadi dan April bagi wajib pajak badan.
Keyword : Wajib PajakDitjen PajakAkun Coretax