Minggu, 25/01/2026 10:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Minggu (25/1/2026), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) naik Rp7.000 hingga tembus di level tertinggi, yakni Rp 2,887 juta per gram.
Sementara, nilai beli kembali atau buyback emas Antam pada Minggu (25/1/2026) berada Rp 2,722 juta per gram.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pimpinan DPR Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dihukum Berat
Sidang Calvin Cahya Hadirkan Saksi Ahli, Analisa Bukan Tindak Pidana
Pejabat Senior Iran Mengejek Pimpinan AS, Ingatkan Peristiwa Tabas
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia.
Harga Emas Antam 1 gram: Rp 2.887.000
Harga Emas Antam 5 gram: Rp 14.212.000
Harga Emas Antam 10 gram: Rp 28.365.000
Harga Emas Antam 25 gram: Rp 70.787.000
Harga Emas Antam 50 gram: Rp 141.495.000
Harga Emas Antam 100 gram: Rp 282.912.000
Harga Emas Antam 250 gram: Rp 707.015.000
Harga Emas Antam 500 gram: Rp 1.413.820.000
Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.872.600.000
Keyword : Emas Antam Aneka Tambang Logam Mulia