Jum'at, 23/01/2026 08:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:
Ketua DPR Minta Antisipasi Dini Ancaman Kekeringan dan Cuaca Ekstrem
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Pantai Selatan Jateng
Potensi Cuaca Ekstrem Hari Ini, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
Langkah ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujar Nahdiana. (ant)
Keyword : Cuaca EkstremPJJ JakartaDisdik Jakarta