Selasa, 20/01/2026 06:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Tragedi Chernobyl: Ledakan Reaktor Nuklir yang Hampir Picu Bencana Global
Detik-detik Moge di Denpasar Terbakar, Diduga Korsleting saat Dipanaskan
Ini Waktu dan Bulan yang Ideal untuk Naik Gunung, Pendaki Wajib Tahu
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Gerai SIM dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB itu berada di:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra
Keyword : Polda Metro Samsat Keliling SIM A