DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

Kamis, 15/01/2026 14:05 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Payung hukum ini disebut sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati/" style="text-decoration:none;color:red;">Sari Yuliati, RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

"Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.

Politikus Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR RI ingin agar penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana.

Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana itu, dia memastikan bakal memaksimalkan partisipasi warga negara.

"Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," katanya.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.

RUU itu memang direncanakan untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.

 

 

 

TERKINI
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak