Jum'at, 09/01/2026 07:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Jumat (9//2026), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta.
Dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dikunjungi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Arkeolog Prancis Pecahkan Misteri Tulisan Kuno Iran 4.000 Tahun
Makkah Catatkan Pertumbuhan Ekonomi 129 Persen sejak 2020
Mali Bergejolak, Rusia Desak Pemulihan Stabilitas
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Gerai layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Keyword : Polda Metro Samsat Keliling SIM A