Selasa, 06/01/2026 23:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi tanggapan terkait wacana evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang kembali mengemuka dalam diskusi publik belakangan ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya usulan itu sesuai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada 2012, dan masih relevan hingga kini.
“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Asrorun Ni’am dalam keterangannya di laman resmi MUI, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat luas. Karena itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.
MUI Soroti Agresi AS dan Israel, Desak PBB Tegakkan Keadilan Global
Wamentrans Sebut Banyak Bupati Berminat pada Program Transmigrasi
PDIP Keluarkan Instruksi ke Kepala Daerah Terkait Dampak Harga Minyak Dunia
“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” tegasnya.
Ni’am mengungkapkan MUI telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan langsung tersebut sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012. Dalam kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif yang muncul dari pilkada langsung.
“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, alih-alih pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, MUI mengusulkan agar pilkada dilakukan melalui DPRD. Usulan tersebut, menurutnya, telah dibahas oleh MUI sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih sangat relevan dengan kondisi saat ini.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” pungkasnya.