Jum'at, 02/01/2026 07:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Awali tahun 2026, pada Jumat (2/1/2026), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Beberapa dokumen perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.
Kemenhut Batasi Kuota Turis TN Komodo Demi Jaga Ekologi-Ekonomi
5 Jenis Ikan Sapu-Sapu Hias dengan Corak Tercantik di Dunia
16 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini yang Perlu Diketahui
Layanan tersebut dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Keyword : Polda Metro Samsat Keliling SIM A