KPK Rampungkan Berkas Kasus K3, Immanuel Ebenezer Dkk Segera Disidang

Rabu, 17/12/2025 17:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK akan melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 18 Desember 2025.

"Saat ini Penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker untuk 11 orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.

"Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap 2 (pelimpahan berkas perkara ke JPU)," sambungnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, banyak saksi baik dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta yang dilakukan pemeriksaan.

Penyidik juga sudah menggeledah banyak tempat dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Di antaranya dokumen, properti hingga puluhan kendaraan mewah.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagak lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025.

Tersangka lain dimaksud yaitu Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima uang terkait pengurusan K3.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga orang tersangka baru yang merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka atas nama Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

TERKINI
Biji Kelor Bisa Bersihkan Mikroplastik dari Air Minum, Ini Hasil Studinya Awalnya Diabaikan, Fosil Tengkorak Hancur Ini Kini Ubah Sejarah Dinosaurus Pansus RUU HPI DPR Bahas Nasib Pekerja Migran Rukun Haji yang Tidak Boleh Dilewatkan, Apa Saja?