Minggu, 24/11/2024 04:04 WIB
NEW YORK - Seorang hakim New York pada hari Jumat memberikan izin kepada Donald Trump untuk mengajukan pembatalan kasus pidana uang tutup mulut yang melibatkannya. Trump dinyatakan bersalah awal tahun ini, mengingat kemenangannya dalam pemilihan presiden AS pada tanggal 5 November.
Trump, 78, dijadwalkan untuk dijatuhi hukuman pada 26 November. Namun jaksa penuntut di kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg awal minggu ini meminta Hakim Mahkamah Agung Negara Bagian New York Juan Merchan untuk mempertimbangkan penangguhan semua proses dalam kasus tersebut hingga setelah Trump menyelesaikan masa jabatan presiden empat tahunnya yang dimulai pada 20 Januari.
Pengacara Trump, seorang Republikan, berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan karena jika hal itu terus menghantuinya selama ia menjadi presiden akan menyebabkan apa yang mereka sebut sebagai "rintangan inkonstitusional" terhadap kemampuannya untuk memerintah.
Kantor Bragg mengatakan mereka akan menentang pembatalan tersebut, tetapi setuju bahwa Trump berhak mendapatkan waktu untuk mengajukan kasusnya melalui mosi tertulis.
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
Trump Sebut Israel-Lebanon Sepakat Gencatan Senjata 10 Hari
Dorong Gencatan Senjata, Trump Sebut Israel dan Lebanon Bertemu Hari Ini
Merchan pada hari Jumat menetapkan batas waktu 2 Desember bagi Trump untuk mengajukan mosi pembatalannya, dan memberi jaksa penuntut waktu hingga 9 Desember untuk menanggapi.
Keyword : Donald Trump Kasus Hukum Uang Tutup Mulut