Senin, 08/12/2025 18:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU itu sebelumnya merupakan usul inisiatif yang dibahas oleh Komisi XIII DPR RI.
"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12) tersebut.
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Anggota DPR: Kenaikan BBM Non-Subsidi Gerus Daya Beli Kelas Menengah
Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
Penyetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI. Penyampaian pandangan tertulis itu diserahkan oleh delapan perwakilan fraksi yang telah disebutkan namanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogyanya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Dia menjelaskan, revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.