Senin, 08/12/2025 17:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya kepada Pimpinan DPR RI secara tertulis.
"Apakah RUU usulan inisiatif Badan Legislasi tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Anggota DPR: Kenaikan BBM Non-Subsidi Gerus Daya Beli Kelas Menengah
Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menepis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) digulirkan di parlemen karena dilatarbelakangi alasan politis.
"Enggak ada (politis), kita nilai BPIP itu adalah kumpulan negarawan, tidak ada ketika BPIP disusun kemudian ada kebijakan-kebijakan yang menjadi goal itu enggak ada," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (3/12).
Terkait kepentingan pembahasan, dia beralasan RUU BPIP digulirkan pihaknya sebab telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Selain itu, dia memandang penguatan ideologi Pancasila yang mengandung semangat persatuan perlu digalang agar setiap kebijakan di tanah air dapat terlaksana dan kondusif.